logo

Desa Bangunrejo

Jl. Raya Ketapang No. 10, Desa Bangunrejo, Ketapang, Lampung Selatan 35596
Telp. 6285809257578 Email : [email protected]

Pemerintah Desa Bangunrejo Laksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026

494
28 Jan 2026
Admin Desa Bangunrejo
logo

BANGUNREJO (28/01/2026) – Pemerintah Desa Bangunrejo melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Bangunrejo pada Rabu (28/01/2026) Kecamatan Ketapang.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bangunrejo Bapak Rohgiyanto, Ketua BPD Bapak I Wayan Adinata beserta anggota, Sekretaris Desa Bapak Heriyanto, seluruh perangkat desa, Kepala Dusun, serta Ketua RT se-Desa Bangunrejo.

Musyawarah dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Bangunrejo, I Wayan Adinata. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Musdesus ini merupakan agenda krusial untuk memastikan bahwa bantuan yang bersumber dari Dana Desa tepat sasaran dan memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Kepala Desa.

Kepala Desa Bangunrejo, Rohgiyanto, dalam arahannya memaparkan kondisi fiskal desa yang mengalami perubahan signifikan. Beliau menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 membawa implikasi pada rincian alokasi Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Desa Bangunrejo.

"Kondisi keuangan desa tahun 2026 menuntut kita untuk lebih selektif. Dengan adanya penurunan pagu anggaran sesuai aturan PMK 81/2025, kita harus melakukan penyesuaian jumlah penerima agar program prioritas desa lainnya tidak terhenti," ujar Rohgiyanto.

Sekretaris Desa Bangunrejo, Heriyanto, memberikan penjelasan mendalam terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Mengacu pada regulasi terbaru, beliau menekankan bahwa penggunaan dana desa tetap difokuskan pada pemulihan ekonomi dan penanganan kemiskinan ekstrem, namun dengan kuota yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Berdasarkan pedoman teknis, BLT-DD tahun ini diutamakan bagi keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, atau rumah tangga dengan anggota lansia tunggal," jelas Heriyanto.

Dalam sesi musyawarah, para Ketua RT dan Kepala Dusun secara bergantian mengajukan usulan KPM di wilayah masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi riil warga. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi dalam forum tersebut, disepakati hal-hal sebagai berikut:

  • Penetapan KPM: Mengingat berkurangnya alokasi Dana Desa, jumlah penerima yang pada tahun sebelumnya berjumlah 17 KPM, untuk tahun 2026 ditetapkan menjadi 5 KPM.
  • Kriteria: 5 KPM tersebut dipilih berdasarkan hasil seleksi paling ketat terhadap warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem dan belum tersentuh bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT.

Keputusan ini diambil secara mufakat oleh seluruh peserta musyawarah sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi anggaran pusat dan keberlangsungan program pembangunan di Desa Bangunrejo. Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musdesus oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.

Hubungi Kami

logo

Bangunrejo

Jl. Raya Ketapang No. 10, Desa Bangunrejo, Ketapang, Lampung Selatan Ketapang

6285809257578

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Bangunrejo, Kec. Ketapang, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1