BANGUNREJO (28/01/2026) – Pemerintah Desa Bangunrejo melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Bangunrejo pada Rabu (28/01/2026) Kecamatan Ketapang.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bangunrejo Bapak Rohgiyanto, Ketua BPD Bapak I Wayan Adinata beserta anggota, Sekretaris Desa Bapak Heriyanto, seluruh perangkat desa, Kepala Dusun, serta Ketua RT se-Desa Bangunrejo.
Musyawarah dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Bangunrejo, I Wayan Adinata. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Musdesus ini merupakan agenda krusial untuk memastikan bahwa bantuan yang bersumber dari Dana Desa tepat sasaran dan memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Kepala Desa.
Kepala Desa Bangunrejo, Rohgiyanto, dalam arahannya memaparkan kondisi fiskal desa yang mengalami perubahan signifikan. Beliau menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 membawa implikasi pada rincian alokasi Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Desa Bangunrejo.
"Kondisi keuangan desa tahun 2026 menuntut kita untuk lebih selektif. Dengan adanya penurunan pagu anggaran sesuai aturan PMK 81/2025, kita harus melakukan penyesuaian jumlah penerima agar program prioritas desa lainnya tidak terhenti," ujar Rohgiyanto.
Sekretaris Desa Bangunrejo, Heriyanto, memberikan penjelasan mendalam terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Mengacu pada regulasi terbaru, beliau menekankan bahwa penggunaan dana desa tetap difokuskan pada pemulihan ekonomi dan penanganan kemiskinan ekstrem, namun dengan kuota yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
"Berdasarkan pedoman teknis, BLT-DD tahun ini diutamakan bagi keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, atau rumah tangga dengan anggota lansia tunggal," jelas Heriyanto.
Dalam sesi musyawarah, para Ketua RT dan Kepala Dusun secara bergantian mengajukan usulan KPM di wilayah masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi riil warga. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi dalam forum tersebut, disepakati hal-hal sebagai berikut:
Keputusan ini diambil secara mufakat oleh seluruh peserta musyawarah sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi anggaran pusat dan keberlangsungan program pembangunan di Desa Bangunrejo. Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musdesus oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.

BPKAD dan Bappeda Lampung Selatan Tinjau Lokasi Hibah Tanah untuk Pembangunan Masjid Agung Ketapang di Desa Bangunrejo
522

Khotmil Qur'an ke-19 TPQ Safinatul Huda: Membentengi Generasi Muda di Era Digital
127

Mahasiswa KKN ITERA Kelompok 52 Paparkan Program "Green Technology" di Desa Bangun Rejo
224

Pemdes Bangunrejo Realisasikan Insentif RT, Guru Ngaji, hingga Linmas Lewat Pergeseran Anggaran 2025
90

Sinergi Pemdes Bangunrejo dan Tokoh Masyarakat, Pembangunan Masjid Agung Ketapang Ditargetkan Mulai 2027
80

Rampung 100%, Program PISEW 2025 Kini Hubungkan Akses Tani Desa Bangunrejo dan Dua Desa Penyangga
109

Pemdes Bangunrejo Realisasikan Insentif RT, Guru Ngaji, hingga Linmas Lewat Pergeseran Anggaran 2025
Pemerintahan
90

Kegiatan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Serviks oleh Puskesmas Rawat Inap Ketapang
Pemerintahan
9

Monitoring Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Triwulan I di Desa Bangunrejo: Dorong Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Desa
Pemerintahan
12

Penyaluran Tunjangan dan BLT Dana Desa Tahap I Triwulan Kedua Tahun Anggaran 2025 di Desa Bangunrejo
Pemerintahan
8
Jl. Raya Ketapang No. 10, Desa Bangunrejo, Ketapang, Lampung Selatan Ketapang